Viral Jasa Pembuatan Surat Keterangan Sakit Online, PB IDI: Dokter dan Pasien Bisa Dipidana
Viral | 24 Desember 2022, 16:33 WIBApabila surat keterangan palsu tersebut digunakan untuk memasukkan atau menahan orang ke rumah sakit jiwa, ancaman pidananya bisa bertambah 8 tahun 6 bulan.
"Yang dihukum menurut penjelasan pasal di atas adalah tidak saja memalsukan surat (pemilik akun, penjual, atau oknum dokter), tetapi juga orang yang sengaja mempergunakan surat palsu (pembeli, pasien)," jelas Beni.
Baca Juga: Gaduh Siswa SMK di Grobogan Tantang Duel Guru karena Dituduh Menyontek, Kepala Sekolah Minta Maaf
Tindak Lanjut IDI
Terkait jasa pembuatan surat sakit online tersebut, Beni mengatakan IDI bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum akan mengusutnya sebagai bentuk tindak lanjut.
IDI juga sudah mencoba menghubungi IDI cabang untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Termasuk menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan oknum dokter di sana,” ucapnya.
Untuk proses pidana, Beni mengatakan IDI akan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Sementara, IDI akan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait etika kedokteran.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com