> >

Pakar Hukum Nilai Eliezer Bisa Bebas: Tak Dapat Dipidana Orang yang Taat Laksanakan Perintah Jabatan

Hukum | 24 Desember 2022, 05:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer. (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Sementara menurutnya, selama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keterangan yang disampaikan Eliezer lancar, runtut, mengalir seperti air.

"Makanya saya bilang, Eliezer harus tidak dapat dipidana, intinya dapat bebas," ucap dia menegaskan.

 

Diberitakan sebelumnya, ahli hukum pidana Effendi Saragih menjelaskan terkait doenpleger, peran yang dinilai bisa membebaskan Richard Eliezer dari jeratan kasus pembunuhan Brigadir Yosua,

Hal itu disampaikan Effendi saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, tentang doenpleger dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (21/12/2022).

“Saya membaca BAP (berita acara pemeriksaan) dari Pak Effendi yang menjelaskan terkait dengan syarat-syarat doenpleger, bisa Saudara ahli jelaskan syarat-syarat doenpleger?” tanya Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Effendi Saragih menjawab, doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain. 

“Namanya doenpleger itu adalah dalam arti menyuruh melakukan tindak pidana. Syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban,” ucap Effendi.

“Dan yang disuruh itu hanya merupakan sebagai alat dan tentu saja alat itu dalam bentuk orang, dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Ditanyakan Pengacara Bharada E, Ini Penjelasan Doenpleger dalam Penyertaan Kejahatan di Hukum Pidana

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU