> >

Keterangan Ahli dalam Sidang Pembunuhan Yosua Berbeda-beda, Pakar: Argumentasi Harus Dianalisis

Hukum | 23 Desember 2022, 18:03 WIB
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah dalam program Laporan Khusus KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, memberikan tanggapan seputar keterangan para saksi ahli yang berbeda-beda dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia mengigatkan agar para saksi ahli menyampaikan pernyataan yang objektif dan membuat terang-benderang kasus pidana.

“Saat menyampaikan, ahli harusnya ingat sudah disumpah, jadi tidak hanya menyandarkan kepentingan untuk persidangan tetapi juga berjanji di hadapan Tuhan,” ujar Hery dalam program Laporan Khusus KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Terungkap Dialog Sambo, Hendra, dan Arif Rachman di Kantor Sambo Usai Pembunuhan Yosua.

Kendati demikian, ia menilai keterangan ahli yang berbeda-beda dalam persidangan tidak menjadi masalah. Pasalnya, keterangan ahli hanya satu dari lima alat bukti.

“Jadi hakim tidak hanya menyandarkan pada keterangan ahli saja,” ucapnya.

Ia memaparkan ahli memiliki penjelasan yang berbeda-beda karena memiliki perspektif atau mazhab yang berbeda.

Hal ini yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sebagai dasar pemanggilan ahli.

“Mereka bisa menyandarkan pada teori yang menguntungkan,” tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU