> >

KPK Panggil Perwira Polri AKBP Bambang Kayun untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Hukum | 23 Desember 2022, 14:04 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun dengan tergugat KPK RI. (Sumber: Tribunnews.com)

“Sekarang yang bersangkutan di luar negeri atau berdomisili di luar negeri. Tapi yang jelas yang bersangkutan kan pengusaha,” kata Alex saat ditemui awak media di sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Alex tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun.

Dia tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu, karena KPK telah bekerjasama dengan lembaga anti korupsi di sejumlah negara.

Lembaga itu antara lain, Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerjasama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.

Kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti sedangkan KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.

Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.

Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.

Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.

“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex.

Suap diduga diberikan dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.

Baca Juga: KPK Periksa Sekjen JokPro Timothy Ivan sebagai Saksi Kasus Suap Sudrajad Dimyati

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU