Ditanyakan Pengacara Bharada E, Ini Penjelasan Doenpleger dalam Penyertaan Kejahatan di Hukum Pidana
Update | 23 Desember 2022, 12:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara atau penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, sempat bertanya kepada ahli hukum pidana Effendi Saragih tentang doenpreger dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (21/12/2022).
“Saya membaca BAP dari Pak Effendi yang menjelaskan terkait dengan syarat-syarat doenpleger, bisa saudara ahli jelaskan syarat-syarat doenpleger?” tanya Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Effendi Saragih menjawab, doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain.
“Namanya doenpleger itu adalah dalam arti menyuruh melakukan tindak pidana. Syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban,” ucap Effendi.
“Dan yang disuruh itu hanya merupakan sebagai alat dan tentu saja alat itu dalam bentuk orang, dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Ferdy Sambo: Alat Doenpleger Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban Pidana
Sebagaimana telah diberitakan, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J didakwa dengan pasal pembunuhan berencana di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Di dalam buku "Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia" yang ditulis oleh Fitri Wahyuni, 2017, dijabarkan bahwa Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur pembagian penyertaan kejahatan.
Penyertaan kejahatan atau tindakan pidana dibagi menjadi dua dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni pembuat dan pembantu.
Bunyi Pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
- Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut, penyertaan kejahatan atau pidana terbagi menjadi dua, yaitu pembuat dan pembantu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia