Polisi Ungkap Kendala Tangani Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Dua Anak Kandungnya
Hukum | 23 Desember 2022, 09:44 WIB"Hal itu sebagaimana diatur Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
Baca Juga: Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anaknya, Komnas PA Desak Pelaku Segera Ditangkap: Proses Lamban Sekali
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang akhirnya kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal tersebut diketahui setelah pihak penyidik Polres Metro Jaksel mendalami peristiwa dan mengumpulkan fakta-fakta.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan KDRT yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS.
Peristiwa yang dilakukan pelaku terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kombes Polisi Minta Damai usai Anaknya Aniaya Teman di PTIK, Orang Tua Korban: Tidak Mau, Biar Jera
Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain gim (game) sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.
Adapun kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Baca Juga: Fakta Penganiaya Driver Ojol di SPBU Semarang Tewas Dikeroyok, Melawan saat akan Dibawa ke Polisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV