Wanita Emas Laporkan Ketua KPU atas Dugaan Gratifikasi dan Asusila, Pengacara Bawa Bukti
Politik | 23 Desember 2022, 09:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asyari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan gratifikasi dan asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abas, mengatakan gratifikasi yang dimaksud berupa pembelian tiket atau perjalanan ke Yogyakarta.
Menurut laporan jurnalis Kompas TV Ferdiansyah Marlupy, Kamis (22/12/2022), Farhat juga menyebut telah terjadi perbuatan asusila antara Hasnaeni dengan Hasyim Asyari.
Farhat menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana asusila Ketua KPU RI tersebut ke Bareskrim Polri.
Saat ditemui awak media di kantor DKPP, Farhat menuduh Hasyim telah melakukan tindakan tercela kepada kliennya.
Ia juga mengklaim memiliki bukti untuk melengkapi laporan yang diberikan kepada DKPP.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Intimidasi, Anggota KPU RI Idham Holik Dilaporkan ke DKPP
Bukti-bukti tersebut, menurut Farhat, terdiri dari video pengakuan, bukti komunikasi dari aplikasi WhatsApp, serta beberapa foto.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Jogja (Yogyakarta). Kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” kata Farhat usai bertemu dengan jajaran DKPP, Kamis (22/12) dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: Si 'Wanita Emas' Hasnaeni: dari Pilkada DKI, Ingin Gantikan AHY, Kini Jadi Tersangka Korupsi
Farhat pun berharap, DKPP segera membentuk tim independen guna menyelidiki proses tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan audit investigasi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews