ICW Kritik Pernyataan Luhut soal KPK Tak Perlu Lakukan OTT: Digitalisasi Tak Menutup Celah Korupsi
Hukum | 22 Desember 2022, 22:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai sistem digitalisasi tidak dapat menjamin praktik korupsi hilang di Tanah Air.
Sehingga, menurutnya, giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dibutuhkan untuk memberantas para koruptor.
Hal ini disampaikan Kurnia mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa dengan memasifkan digitalisasi, maka KPK tidak perlu lagi melakukan OTT.
"Soal sistem digitalisasi itu penting didorong, tetapi tidak menutup celah korupsi juga," kata Kurnia, dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (22/12/2022).
Pasalnya, lanjut Kurnia, selama ini dalam pengadaan barang dan jasa yang juga sudah digitalisasi, tetap banyak praktik korupsi di dalamnya.
"Kalau kita bicara soal pemberantasan korupsi, maka aspek pencegahan itu hanya satu hal. Harus ada langkah yang lain, misalnya penindakan yang mana di dalamnya ada mekanisme operasi tangkap tangan (OTT)," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kurnia juga meminta Luhut sebagai pejabat publik dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menilai KPK tak perlu melakukan banyak OTT.
Sebab, menurutnya, selama ini proses OTT yang dilakukan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan berhasil dalam proses persidangan.
"Itu mengartikan apa? Mengartikan mekanisme formil dan materielnya terbukti dalam proses persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nilai Usulan Luhut soal Jangan Sering Lakukan OTT Sudah Benar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV