Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng, JPU Tuntut Eks Dirjen Kemendag 7 Tahun Penjara
Hukum | 22 Desember 2022, 21:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana.
JPU menilai mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer dalam Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya.
Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar JPU Zulkipli saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam hal yang memberatkan pidana, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.
"Hal yang meringankan dalam perbuatanmnya terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," ujar JPU.
Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pengusaha Minyak Goreng Minum-minum Wine di Ruang Kerja Dirjen Daglu Kemendag
Kemudian penasihat kebijakan/analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Baca Juga: Fantastis! Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Capai Rp20 T
Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian.
Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.
Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).
Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
Baca Juga: Tak Mau Disalahkan, Kemendag Bantah Keluarkan Izin Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol
Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara