Tersandung Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara
Hukum | 22 Desember 2022, 20:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Lin Che Wei yang merupakan mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.
"Menyatakan terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/12/2022), dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dengan pidana penjara selama delapan tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan," tuntut jaksa.
Lin Che Wei didakwa sesuai dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menambahkan, salah satu hal yang memberatkan Li Che Wei dalam tuntutan ini adalah tindakannya menimbulkan keresahan pada masyarakat serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
Baca Juga: 5 Fakta Peran Lin Che Wei di Kemendag Terkait Kasus Ekspor CPO
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," papar jaksa.
Namun, ada juga hal yang meringankan Lin Che Wei, yaitu ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.
Dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng ini, telah ditetapkan lima orang yang menjadi terdakwa.
Kelimanya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Antara