Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan
Hukum | 22 Desember 2022, 11:54 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Satu tersangka tragedi Kanjuruhan, mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pembebasan tersebut karena masa tananan telah habis dan pemberkasan yang masih belum sesuai.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan atas nama Akhmad Hadian Lukita, Dirut LIB. Ada pengembalian (P19) dari kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu, tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman dikutip dari situs Humas Polri, Kamis (22/12/2022).
Taufiq mengatakan penyidik akan mencari keterangan ahli untuk menetapkan pasal yang dikenakan pada Dirut PT LIB tersebut.
Meski demikian kepolisian tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian atau SP3. Namun, status Hadian tetap sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan Hadian Lukita Tersangka Kanjuruhan Belum Ditahan Polda Jatim
"Tidak (SP3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis dan status (Hadian) masih tersangka, namun tidak ditahan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan alasan dikembalikannya berkas milik Akhmad Hadian Lukita karena dianggap pasal yang dikenakan belum sesuai.
"Dikembalikan karena pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai," kata , Rabu (21/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Fathur mengatakan jaksa peneliti belum menemukan unsur pasal yang disangkakan memenuhi. Atas dasar itu maka berkas belum layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Berkas yang telah dinyatakan lengkap hanya mencakup kepada lima tersangka. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Baca Juga: Lima Tersangka Termasuk Polisi Telah Dilimpahkan ke JPU, Sidang Tragedi Kanjuruhan Segera Digelar?
Kemudian berkas perkara terhadap tiga polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka disangkakan dengan pasal yang sama yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Penyidik Polda Jatim juga melimpahkan barang bukti berupa selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, hingga barang-barang para korban.
Diberitakan sebelumnya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 silam.
Ahmad Hadian Lukita disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV