> >

Hari Ini, Pengacara Ferdy Sambo Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan di Sidang Pembunuhan Yosua

Hukum | 22 Desember 2022, 07:50 WIB
Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan bagi kliennya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan bagi kliennya dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Kamis (22/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Rasamala Aritonang dalam program Satu Meja The Forum di KOMPAS TV, Rabu (21/12) malam.

“Besok (Kamis, 22 Desember 2022) kami diberi kesempatan oleh Majelis Hakim ya untuk menyampaikan saksi saksi yang meringankan juga ahli yang meringankan dari sisi kami, nanti akan kami sajikan” kata Rasamala Aritonang.

Selain akan menghadirkan saksi dan ahli meringankan, Rasamala Aritonang menambahkan pihaknya juga akan memberikan bukti-bukti meringankan dalam sidang lanjutan pembunuhan Yosua.

“Juga ada bukti-bukti mungkin juga yang nanti kami sajikan baik untuk Putri (Candrawathi) maupun untuk FS, (Ferdy Sambo)” ucap Rasamala.

Baca Juga: Dituding Sebabkan Ferdy Sambo Cs Jadi Tersangka, Ahli Pidana: Pemikiran Pengacara Ricky Sangat Fatal

Dalam harapannya, Rasamala ingin publik benar-benar dapat melihat secara terbuka dan obyektif persidangan kliennya.

Meskipun dalam kasus ini, sambung Rasamala, kliennya sempat membuat skenario bohong soal peristiwa tewasnya Yosua.

“Ke depan tentu kita harapkan sekali lagi memang dalam persidangan ini kita perlu melihat secara terbuka dan secara objektif Mas Budiman, betul memang yang lalu ada katakanlah skenario yang dianggap apa namanya bohong begitu, tetapi pada akhirnya proses ini sudah berjalan di persidangan,” ujar mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Sehingga sekali lagi bekerjanya hukum pidana berdasarkan mencari kebenaran materiil, berdasarkan bukti yang terjadi di pengadilan, tentu biarlah kita bersandar pada proses kerja di dalam peradilan tersebut,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU