> >

Ahli Pidana: KUHP Mengenal Penghapusan Pidana Terkait Adanya Daya Paksa, Peluang Eliezer Bebas?

Hukum | 22 Desember 2022, 07:40 WIB
Ahli Pidana Alpo Sahari memberikan keterangan soal penghapusan pidana terkait adanya daya paksa dalam perbuatan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Kepada Ronny, Effendi Saragih pun mengatakan, Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain. Dalam tindak pidana, perantara itu adalah manusia yang digunakan sebagai alat.

Baca Juga: Saat Kuat Maruf Curhat Sakit Hati Dilabel Pembohong dalam Sidang Kasus Tewasnya Yosua

Menurutnya alat doenpleger, tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

“Namanya doenpleger ini itu adalah dalam arti menyuruh melakukan tindak pidana. Syarat-syaratnya itu adalah bahwa yang disuruh tidak bisa dimintakan pertanggungjawabkan,” ucap Effendi.

“Dan yang disuruh itu hanya merupakan sebagai alat dan tentu saja alat itu dalam bentuk orang, dan orang itulah yang melakukan perbuatan itu sendiri,” tambahnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU