> >

Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

Hukum | 22 Desember 2022, 05:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuding penyidik Polri punya keinginan tertentu melalui pendapat ahli pidana yang dihadirkan di sidang.

Pasalnya, fakta-fakta kronologis yang diberikan penyidik dalam kasus tewasnya Yosua tidak lengkap.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo saat menanggapi keterangan saksi ahli pidana Effendi Saragih dan Alpi Sahari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2022).

“Terkait dengan 2 Ahli Pidana kami tidak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh 2 Ahli Pidana ini, ini kami bantah,” kata Ferdy Sambo.

“Dengan alasan bahwa, fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologis ini tidak lengkap. Sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan oleh penyidik,” tambah Sambo.

Baca Juga: Ahli: Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual adalah Keterangan yang Kredibel

Lebih lanjut, Ferdy Sambo pun mengkritisi pernyataan Ahli Pidana Effendi Saragih yang mengatakan dalam sidang membaca semua BAP dari terdakwa dan saksi-saksi.

Faktanya, ungkap Ferdy Sambo, dari 22 halaman keterangan yang diberikannya sebagai tersangka hanya ditulis 12 baris.

“Saya ingin membantah keterangan ahli Pak Effendi Saragih, sekali lagi mohon maaf, tadi disampaikan bahwa semua BAP dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan ahli, tapi di sini BAP yang ada di keterangan ahli ini, dari 22 halaman keterangan saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris,” ucap Ferdy Sambo yang dikutip dari Kompas TV.

Atas dasar itu, Ferdy Sambo pun meyakini keterangan yang disampaikan ahli pidana dalam sidang tidak akan obyektif.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU