> >

Hari Ibu Diperingati 22 Desember, Ada Peran Bung Karno dalam Penetapannya

Peristiwa | 22 Desember 2022, 05:42 WIB
Foto ilustrasi cinta seorang ibu. Hari ini 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. (Sumber: Pixabay/neildhodhia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu Nasional. Hari Ibu diperingati sebagai pengingat peran seorang ibu yang berperan besar dalam hidup seorang manusia. Lantas, bagaimana sejarahnya?

Dirayakan tiap tanggal 22 Desember, hari ini berbeda dengan 'Mother Day' di Amerika Serikat (AS) yang kerap dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei.

Sejarah Hari Ibu di Indonesia tidak terlepas dari peran perempuan di Tanah Air untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Sejarah Hari Ibu juga tak lepas dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938 di Bandung.

Baca Juga: Ingkar Janji, Taliban Resmi Larang Perempuan Afghanistan Mendapat Pendidikan Setingkat Universitas

Perayaan Hari Ibu Nasional dipilih bertepatan ulang tahun hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia yang digelar dari 22 hingga 25 Desember 1928.

Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Ndalem Jayadipuran yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. 

Kongres yang dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera ini dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.

Dalam pertemuan itu, isu yang diangkat adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenan.

Selain itu, kesadaran soal perempuan yang kerap dijadikan nomer dua dalam kehidupan rumah tangga menjadi pembahasan. 

Dilansir kompas.com, gerakan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden pertama RI, Soekarno.  

Baca Juga: Kisah Bung Karno yang Berwasiat agar ketika Wafat Dibungkus dengan Bendera Muhammadiyah

Bung Karno akhirnya menetapkan Hari Ibu Nasional 22 Desember.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, dan bertepatan pula pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. 

Kini, Hari Ibu lebih banyak dimaknai sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu kepada keluarganya.

 

Untuk peringatan, pemerintah memiliki dasar hukum Hari Ibu yang meliputi:

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

 

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU