Tepis Tudingan Putri Otak Pembunuhan Yosua, Rasamala: Tidak Mungkin Salahkan Istri Lapor pada Suami
Hukum | 22 Desember 2022, 06:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cara bekerja hukum pidana tidak mungkin menyalahkan seorang istri korban dugaan kekerasan seksual yang melaporkan peristiwa itu pada suaminya.
Penjelasan itu disampaikan oleh Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Ini logika kita, juga cara bekerja hukum pidana, tidak mungkin menyalahkan istri yang melaporkan kepada suaminya bahwa terjadi kekerasan seksual kepada dirinya,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (21/12/2022).
“Tidak mungkin perbuatan semacam itu saja kemudian dinyatakan sebagai bagian dari niat untuk melakukan kejahatan. Saya kira itu logika berpikir yang keliru dan mesti diluruskan.”
Baca Juga: CCTV yang Ungkap Momen Krusial Sebelum Kematian Yosua Sudah Lengkap?
Rasamala menjelaskan, kasus dugaan pembunuhan Yosua disidangkan dalam koridor hukum pidana, artinya mekanisme pembuktiannya berdasarkan bukti dan fakta.
“Mekanisme pembuktian,mencari kebenaran materiil itu berdasarkan bukti dan fakta yang disajikan di hadapan pengadilan.”
Sebelumnya, pakar hukum pidana Jamin Ginting saat ditanya mengenai siapa menurut dia yang merupakan otak pembunuhan Yosua, apakah Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo, menyebut keduanya memiliki kualitas yang sama.
Namun, jika melihat dari kasus pelecehan seksual yang disampaikan, menurutnya niat jahat tersebut muncul dari Putri Candrawathi.
“Kalau diambil dari pelecehan seksual, maka niat jahatnya mulainya muncul dari Ibu PC, karena dia menginginkan orang ini dihukum karena sudah melecehkan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV