> >

Ahli Ungkap Kepribadian Ferdy Sambo: Kurang Percaya Diri, Butuh Orang Lain untuk Ambil Keputusan

Hukum | 21 Desember 2022, 17:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

"Bisa juga, jika ajudan itu memberi rasa aman kepada dirinya, dia akan percaya kepada orang tersebut," ucap Reni.

Selanjutnya, Reni menuturkan, ketika mengalami rasa takut atau mendapatkan serangan, Putri Candrawathi akan mencari rasa aman melalui figur-figur yang menurut dia bisa menguatkan.

Menurut Reni, baik Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo memiliki relasi yang sama-sama saling membutuhkan. 

Adapun dalam persidangan ini, Reni hadir menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga usai Brigadir J Tewas

Kelima orang tersebut didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. 

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU