Bos Perusahaan Diduga Aniaya Anaknya, Komnas PA Desak Pelaku Segera Ditangkap: Proses Lamban Sekali
Peristiwa | 21 Desember 2022, 16:27 WIBPenyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Hal itu dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Dari Polres Jakarta Selatan, penyidik sudah memeriksa 7 orang yang dimintai keterangan, yang melihat dan mendengar kejadian tersebut," ujar Nurma Dewi saat ditemui pada Selasa (20/12/2022)
Penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS, namun belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Viral Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung di Tebet, Ini Kata Polisi
Pernah Ditangkap
Istri RIS, KE mengunggah foto bukti KDRT di media sosialnya dan menuliskan pesan penyesalan telah sempat memaafkan pelaku.
Ternyata KE pernah melaporkan suaminya sampai ditahan, namun memutuskan untuk mencabut laporannya sehingga pelaku dibebaskan.
"Ketika dulu di Polda Metro Jaya, Anda sudah di tetapkan menjadi tersangka dan sudah di tahan," tulisnya di akun Instagram @ikeyyuuuu.
"Anda berjanji tidak akan mengulangi kekerasan, dulu saya belum mengerti apa-apa, banyak pertimbangan, maka perkara tersebut SP3," imbuhnya merujuk Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Polri.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com