> >

Aktivis Perempuan: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bisa Dilaporkan sebagai Pelaku Perzinahan

Hukum | 21 Desember 2022, 10:49 WIB
Aktivis Perempuan Ratna Batara Munti menilai Putri Candrawathi bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan, selain Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: KOMPAS TV)

“Iya pernah,” ucap Putri.

“Anda tahu ditanyanya tentang apa?” tanya Jaksa.

“Saya lupa,” jawab Putri.

Jaksa kemudian meminta Putri Candrawathi menggali lagi ingatannya soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya saat tes uji kebohongan atau poligraf.

“Bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya, coba tenang dulu,” ujar Jaksa.

“Begitu banyak pertanyaan, saya lupa,” jawab Putri Candrawathi.

Jaksa kemudian mencoba mengingatkan Putri Candrawathi soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tes poligraf.

Namun, Hakim Wahyu kemudian menyampaikan untuk tes poligraf sidang akan memanggil ahlinya. Mendengar keterangan Hakim, Jaksa memohon izin untuk membacakan pertanyaaan terhadap Putri Candrawathi saat tes poligraf.

“Karena saksi tidak ingat, maka saya akan bacakan pertanyaannya,” kata Jaksa.

Baca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo saat Ahli Forensik Jelaskan Tembakan di Kepala Sebabkan Yosua Tewas Seketika

“Silakan, silakan,” jawab Hakim.

“Dalam pertanyaan, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya Jaksa

“Tidak (Tidak selingkuh dengan Yosua),” jawab Putri.

“Anda tahu hasil jawabannya?” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

“Tidak tahu juga?” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

“Tidak ada yang memberitahu kepada saudara?” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

Baca Juga: Ahli Kriminologi Anggap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Aktor Intelektual Pembunuhan Yosua

“Di sini (hasil poligraf) Anda diindikasi berbohong (soal jawaban tidak selingkuh dengan Yosua), bagaimana dengan ini?” tanya Jaksa.

“Saya tidak tahu,” ucap Putri Candrawathi.

“Anda tidak tahu sama sekali,” tanya Jaksa.

“Tidak,” jawab Putri.

Perihal hasil poligraf tentang perselingkuhan, kemudian menjadi pertanyaan penasihat hukum Putri Candrawathi, Maruli Simangunsong di dalam sidang lantaran tidak ada kaitannya dengan Pasal 340 KUHP.

Maruli bertanya kepada Ahli Poligraf Aji Fibriyanto bagaimana pertanyaan tersebut bisa muncul dan dijawab bahwa itu titipan penyidik.

Ferdy Sambo pun menyayangkan adanya pertanyaan itu dan mempertanyakan independensi Ahli Poligraf.

“Kami ingin menyampaikan, bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan oleh Puslabfor ini hanya berdasarkan isu, terus kemudian titipan penyidik,” ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menuturkan, seharusnya ahli poligraf mengerti dampak terhadap hasil tes yang diumumkan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU