> >

Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol yang Dilakukan KPU

Rumah pemilu | 20 Desember 2022, 15:52 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Sumber: bawaslu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tak menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI saat melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) non parlemen. 

Baca Juga: Sekjen KPU Bantah Intimidasi Petugas soal Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Diketahui, beredar kabar kalau KPU RI diduga melakukan intimidasi terhadap jajaran KPU di daerah saat melakukan verifikasi faktual parpol beberapa waktu lalu. 

"Jemput bola kan Bawaslu tingkat daerah, ada enggak sih perintah itu? Buktinya apa? Katanya ada WA (pesan WhatsApp) yang beredar, mana WA-nya? Kan tidak ada," kata Bagja seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Sementara itu, menurut dia, Bawaslu di tingkat daerah juga tidak menerima laporan terkait dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Dia menyatakan, jajaran Bawaslu tak menerima adanya laporan yang masuk terkait hal tersebut.

"Belum ada laporan dan juga kami tanya ke beberapa Bawaslu tingkat daerah juga belum ada yang laporkan, Bawaslu tingkat daerah," kata dia.

Meski begitu, ia meminta agar KPU membuka permasalahan tersebut supaya menjadi terang.

"Terutama karena tidak diberitahukan obyek pengawasan. Obtek verifikasi faktual pada saat itu. Saya berikan teguran ke teman-teman KPU untuk membuka hal tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, KPU RI dituding meloloskan verifikasi faktual Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan memanipulasi data.

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, yang menyampaikan somasi kepada KPU RI pada Selasa lalu, mengatakan bahwa kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota.

Ibnu menyebut, kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk ketiga parpol tersebut.

Baca Juga: KPU Bantah soal Adanya Intervensi Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Padahal sebelumnya, berdasarkan laporan yang dia terima dari kliennya, parpol tersebut tidak memenuhi syarat. Ketiganya juga merupakan partai baru yang belum memiliki kursi di DPR RI.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU