> >

Teka-teki Sarung Tangan Hitam Terungkap Lewat CCTV di Sidang, Ferdy Sambo Minta Hakim Objektif

Hukum | 20 Desember 2022, 15:41 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo melambaikan tangan setelah memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meminta majelis hakim berlaku objektif.

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Sambo setelah persidangan memutar rekaman CCTV di rumah pribadinya di Jalan Saguling dan di depan bekas rumah dinasnya di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta.

“Terima kasih, Yang Mulia, dengan diputarkannya CCTV ini, kami berharap Yang Mulia dapat kemudian menilai objektif semua keterangan dari terdakwa ini,” ucap Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Sebab, kata Ferdy Sambo, konstruksi yang dibangun oleh penyidik Polri telah membuat semua pihak yang ada di dalam rumah dinas di Jalan Duren Tiga sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Respons Ferdy Sambo saat Ahli Forensik Jelaskan Tembakan di Kepala Sebabkan Yosua Tewas Seketika

“Karena konstruksi yang dibangun penyidik ini harus men-tersangka-kan kami semua yang ada di Duren Tiga,” ujar Ferdy Sambo.

Sebelumnya, dalam sidang diputarkan rekaman CCTV yang menunjukkan peristiwa di rumah Jalan Saguling dan di depan rumah Jalan Duren Tiga No 46.

Tayangan tersebut membuka teka-teki yang selama ini menjadi tanda tanya besar dalam kasus tewasnya Yosua, yakni perihal sarung tangan hitam yang disebut-sebut dikenakan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo tidak tampak menggunakan sarung tangan hitam saat keluar dari rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Melihat tayangan tersebut, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis langsung merespons dengan mengatakan, rekaman CCTV tersebut membuktikan keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu soal kliennya menggunakan sarung tangan hitam, tidak benar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU