KPK: Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Terima Suap Rp3,7 Miliar agar Yayasan Rumah Sakit SKM Tak Pailit
Hukum | 20 Desember 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo menerima suap mencapai Rp3,7 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Edy Wibowo menerima suap tersebut secara bertahap. Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW (Edy Wibowo) yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Firli menuturkan uang suap tersebut diterima Edi Wibowo melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB).
Menurut Firli, kedua PNS Kepaniteraan MA tersebut merupakan perwakilan sekaligus orang kepercayaan Edy Wibowo.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Edy Wibowo tersebut.
Baca Juga: Hakim Yustisial MA “EW” Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
"Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Firli.
Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV