> >

Tugas Tim PPHAM Sudah di Tahap Finalisasi, Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Ditutup

Peristiwa | 19 Desember 2022, 20:45 WIB
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan pencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog. Mahfud MD menyampaikan perkembangan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) sudah sampai di tahap finalisasi. (Sumber: Istimewa)

“Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah UU bahwa itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi pembuktiannya,” papar Mahfud MD.

“Karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan, buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu, tapi tidak ditutup.”

Baca Juga: Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Hakim Sempat Beda Pendapat

Lebih lanjut, Mahfud MD juga meminta semua pihak untuk tidak terprovokasi seakan-akan Keppres PPHAM diteken untuk menghidupkan PKI.

“Percaya pada saya, PKI enggak bakalan hidup dan enggak akan boleh hidup. Jangan memprovokasi seakan-akan ini menghidupkan komunisme. Karena di sini yang dijadikan objek dalam PPHAM ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, 4 di antaranya justru korbannya umat Islam,” tegasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU