Tugas Tim PPHAM Sudah di Tahap Finalisasi, Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu Tidak Ditutup
Peristiwa | 19 Desember 2022, 20:45 WIB“Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah UU bahwa itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Tinggal bagaimana Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi pembuktiannya,” papar Mahfud MD.
“Karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan, buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu, tapi tidak ditutup.”
Baca Juga: Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Hakim Sempat Beda Pendapat
Lebih lanjut, Mahfud MD juga meminta semua pihak untuk tidak terprovokasi seakan-akan Keppres PPHAM diteken untuk menghidupkan PKI.
“Percaya pada saya, PKI enggak bakalan hidup dan enggak akan boleh hidup. Jangan memprovokasi seakan-akan ini menghidupkan komunisme. Karena di sini yang dijadikan objek dalam PPHAM ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, 4 di antaranya justru korbannya umat Islam,” tegasnya.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV