> >

Kriminolog UI: Bisakah Putri Candrawathi Disebut Aktor Intelektual dan Apa Konsekuensinya?

Kompas petang | 19 Desember 2022, 18:58 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Akan tetapi, dalam pandangannya, kriminolog UI itu berkata, "Saya pribadi mungkin tidak." 

"Kalau nanti, misalnya Ferdy Sambo dapat Pasal 340 (pembunuhan berencana-red), saya kira Putri Candrawathi dapat Pasal 338 (pembunuhan biasa-red), kombinasi yang paling mungkin," terang dia.

Adanya perbedaan pasal itu, jika skenarionya demikian, maka hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candraathi bakal berbeda.

Baca Juga: Aktivis Perempuan Sakit Hati, Ada Beda Respons Kasus Putri Candrawathi dengan Korban Perkosaan Lain

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU