Pengamat Prediksi Sambo Tak akan Dihukum Mati, Bongkar Track Record 3 Hakim hingga PN Jaksel
Hukum | 19 Desember 2022, 11:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan pesimistis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus hukuman mati atau pun seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Asep mengomentari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam Breaking News KOMPAS TV, Senin (19/12/2022).
“Jakarta Selatan ini, untuk perkara-perkara pembunuhan dalam sejarahnya tidak pernah ada (yang menghukum mati),” ucap Asep.
Menurut Asep yang mempunyai keberanian untuk menghukum berat atau maksimal terdakwa kasus pembunuhan atau narkotika adalah Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: Aktivis Perempuan Dituding Bungkam PC Diperkosa: Kita Bela Ibu Yosua, Anaknya Dibunuh Keji
“Kalau perkara pembunuhan, perkara narkotika, perkara-perkara berat itu kiblatnya Tangerang. Tangerang itu dikenal dengan pasukan berani matinya,” ujar Asep.
“Beberapa hakim Tangerang itu memang dikenal sampai sekarang, dimana pun bertempat, kalau ini (Ferdy Sambo) masuk (Pengadilan Tangerang) pasti kena (hukuman mati).”
Sepengetahuan Asep, kasus-kasus yang ditangani di PN Jakarta Selatan putusannya tidak menerapkan hukuman tinggi.
Contohnya, kasus korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV