KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Hukum | 19 Desember 2022, 10:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.
Ali mengatakan, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukannya itu akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dari OTT
Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut Orang Kena OTT karena sedang Apes, Novel Baswedan Beri Respons Menohok
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV