> >

Tak Hanya Jokowi, Dulu Megawati dan SBY Juga Dapat Rumah dari Negara, Gus Dur Pilih Uang

Politik | 19 Desember 2022, 06:30 WIB
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (kanan), Presiden RI saat ini Joko Widodo (tengah), Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri. (Sumber: Surya.co.id/Kolase Tribunnews)

SOLO, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Hadiah itu akan diberikan kepada Jokowi seusai dirinya selesai menjabat sebagai Presiden RI pada 2024 mendatang.

Adapun rumah tersebut bakal dibangun di atas lahan seluas 2.000 hingga 3.000 meter persegi. 

Saat ini, lahan untuk pembangunan rumah yang akan diterima Jokowi tersebut telah disiapkan.

Seperti diketahui, selepas berakhirnya masa tugas, setiap Presiden memang diberikan 'kenang-kenangan' istimewa dari negara berupa rumah. 

Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Tak hanya Jokowi, sebelumnya sederet mantan presiden RI, seperti, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan hak mereka atas pemberian rumah tersebut. 

Baca Juga: Sederet Fakta Rumah untuk Jokowi di Colomadu: Luas Lahan 3.000 Meter Persegi dan Lokasi Strategis

Berikut wujud pemberian rumah untuk para mantan presiden:

1. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Presiden ke-empat RI Gus Dur (Sumber: Kompas.com)

Meski Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hanya menjalani masa periode jabatan sebentar, yakni 1999-2001, namun dia tetap mendapatkan hadiah rumah dari negara. 

Hanya saja Presiden keempat RI ini tidak mau memilih rumah sebagai 'kenang-kenangan' istimewa dari negara.

Pasalnya, Gus Dur memilih pulang ke Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah keluar dari Istana.

Sehingga, selepas usai menjabat sebagai presiden, Gus Dur lebih memilih menggantikan hak rumah menjadi nominal.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara periode 2007-2009, Hatta Radjasa seperti dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg).

"Semua mantan Presiden berhak mendapatkan, termasuk Gus Dur," kata Hatta, Selasa (15/4/2008) lalu.

"Tapi Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah," imbuhnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU