Bawaslu Bentuk Satgas Pengawas Medsos: Sebar Fitnah dan Hoaks soal Pemilu, Itu yang Ditindak
Rumah pemilu | 18 Desember 2022, 22:48 WIBMeski bakal mengawasi secara daring dan langsung, Bagja memastikan adanya satgas ini bukan berarti membatasi hak bicara publik selama Pemilu.
“Bebas berpendapat kan ada aturannya juga. Kebebasan itu akan dibatasi dengan kebatasan lain dan dibatasi dengan UU,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan Satgas Pengawas Medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang selama proses Pemilu 2024 mendatang.
Tak hanya terkait berita bohong atau hoaks, kampanye hitam, potensi polarisasai dan kegentingan pun tak luput dari pengawasan Bawaslu.
“Jadi kita harapkan teman-teman satgas ini jadi sebuah poin penting dalam pelaksaan pemilu ke depan. Khususnya dalam supaya tidak terjadi polarisasi lagi,” kata Rahmat Bagja saat di kantor Bawaslu, Minggu (18/12).
Dia menuturkan, satgas ini merupakan wacana bersama dari penyelenggara Pemilu.
Nantinya, satgas ini akan melibatkan instansi terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Cyber Mabes Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan stakeholder terkait.
Adapun saat ini, lanjut Bagja, pihaknya tengah menyusun tim yang bertugas serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari tim tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bawaslu Gesit Cegah Gesekan di Pemilu 2024, Jangan Cuma Tunggu Pengaduan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV