Sederet Fakta Rumah untuk Jokowi di Colomadu: Luas Lahan 3.000 Meter Persegi dan Lokasi Strategis
Peristiwa | 18 Desember 2022, 17:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal dihadiahi negara sebuah rumah seusai dirinya pensiun dari jabatannya pada 2024 mendatang.
Rumah pemberian dari negara tersebut berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebelumnya Bupati Karanganyar Juliyatmono juga telah membenarkan kabar tersebut.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya, Kamis (15/12/2022), dikutip dari Tribunsolo.com.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
Berikut sejumlah fakta terkait 'kenang-kenangan' istimewa dari negara berupa rumah untuk Jokowi:
Luas Tanah 3.000 Meter
Luas tanah untuk rumah Jokowi sebagai hadiah Negara seusai dirinya tak menjabat sebagai Presiden itu sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Hal tersebut disampaikan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.
Dia juga menyebut lahan yang dipilih tersebut merupakan lahan kosong dan diketahui bersertifikat hak milik.
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono, Jumat (16/12), seperti dikutip dari TribunSolo.com.
Baca Juga: Setelah Tak Jadi Presiden, Jokowi Dapat Rumah dari Negara yang Berlokasi di Colomadu, Segini Luasnya
Lokasi Strategis
Camat Colomadu Sriyono menyampaikan lahan yang dipilih untuk rumah Jokowi tersebut berada di timur rumah makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Menurut pemaparannya, lokasi rumah untuk Jokowi ini sangat strategis karena dekat dengan Bandara Adi Soemarmo dan berada di tepi jalan.
Tak hanya itu, lokasi tersebut juga dekat dengan jalan tol, baik ke Semarang maupun ke Yogyakarta.
"Karena secara logika aksesnya juga gampang di sini. Ke jalan tol gampang, ke bandara cepat, mungkin yang lain beliau (Bapak Jokowi) yang perso (tahu)," ujarnya.
Sudah Dibayar
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan pengadaan tanah untuk rumah Jokowi tersebut baru tahun ini.
Dia menambahkan, pengadaan rumah juga sudah dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tapi tahun ini yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya. Kan itu ada pajaknya. Sudah dibayar dan sudah clear. Iya masih lahan (kosong)," kata dia, Jumat (16/12), dikutip dari Kompas.com.
Dia pun memprediksi dalam dua tahun terakhir sebelum masa jabatan Jokowi selesai rumah di lahan tersebut dibangun.
Baca Juga: Jokowi akan Dihadiahi Negara Rumah di Colomadu, Ini Aturan Rumah Pensiun bagi Presiden dan Wapres RI
Istana: Pengadaan Rumah untuk Jokowi Sesuai Ketentuan
Sekretariat Negara pun memastikan, penyediaan rumah untuk Jokowi saat selesai masa jabatannya sebagai Presiden sudah sesuai dengan ketentuan.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan penyediaan rumah pensiun Jokowi ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Tak hanya itu, hal itu juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, di mana mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, rumah pensiun presiden dapat diperoleh setelah menyelesaikan jabatan presiden.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," tegas Bey, Sabtu (17/12).
Jokowi Sempat Menolak
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengungkapkan sejatinya hadiah rumah pensiun untuk Jokowi ini dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).
Dia juga menyebut, proses pengadaan rumah untuk Jokowi sebenarnya sudah bisa dimulai sejak 2017 lalu. Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.
"Perencanaan (rumah untuk Jokowi) dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” ungkap Bey.
“Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak,” sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara saat Purnatugas sebagai Presiden, Begini Komentar Gibran Rakabuming
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV