> >

Ferdy Sambo Bela Anak Buahnya di Sidang Obstruction of Justice: Mereka Tidak Salah

Hukum | 18 Desember 2022, 12:47 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya yang menyebabkan anak-anak buahnya terseret dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Saya akan bertanggung-jawab, ini yang tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung-jawab," tegas Sambo.

Suami Putri Candrawathi itu juga mengaku malu dan menyesal apabila berhadapan dengan para mantan anak buahnya itu.

"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal," kata Sambo.

Baca Juga: Momen Jaksa Cecar Hendra Kurniawan soal Perintah Amankan CCTV yang Penting-Penting Saja

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Sambo dan tiga orang lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Irfan menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Hendra dan Agus pada Kamis (15/12/2022).

Selain lima terdakwa itu, ada juga Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto yang didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa obstruction of justice itu pun dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh polisi itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU