18 Desember Hari Migran Internasional, Ini Sejarah dan Hak-Hak yang Diperjuangkan
Sosial | 18 Desember 2022, 07:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tanggal 18 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Migran Internasional yang bertujuan untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran secara global.
Buruh migran adalah warga negera tertentu baik laki-laki maupun perempuan, yang bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Indonesia juga memperingati Hari Migran Internasional 2022 ini dengan tema Pekerja Migran Indonesia Bangkit Bekerja, Indonesia Jaya.
Makna tema tersebut yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) diharapkan akan mempunyai semangat bangkit untuk bekerja di masa pandemi yang akhirnya berdampak pada kejayaan bangsa dan negara.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan peringatan Hari Migran Internasional bukan sekadar perayaan.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Sepeda Motor di Lampung Ditangkap Polisi!
"Namun juga meneguhkan kembali komitmen dan memperkuat peran seluruh stakeholders (pemangku kepentingan, red) dalam mewujudkan proses migrasi yang aman bagi para PMI," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/12/2022), dikutip dari Antara.
Di Tanah Air, puncak peringatan Hari Migran Internasional tahun 2022 akan berlangsung di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejarah Hari Migran Internasional
Melansir laman Serikat Buruh Migran Indonesia, penetapan tanggal 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional mengacu pada deklarasi tahun 1990.
Dalam deklarasi tersebut, terbentuk Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tanggal 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara, sbmi.or.id