Ternyata Pengadaan Rumah untuk Presiden Jokowi Sudah Ada Sejak 2017, tapi Ditolak
Politik | 18 Desember 2022, 05:05 WIBBey menjelaskan semua proses persiapan hingga pengadaan tanah untuk rumah Jokowi dari negara sudah sesuai aturan.
Bey juga menekankan, pemberian rumah ini tak hanya dilakukan kepada Jokowi saja, tapi juga semua mantan presiden dan mantan wakil presiden yang pernah menjabat di Indonesia.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ujar Bey
Presiden Jokowi akan mendapat rumah dari negara setelah masa jabatannya berakhir pada 2024 mendatang.
Baca Juga: 7 Sumber Mata Air Prosesi Siraman Kaesang Pangarep, dari Rumah Jokowi hingga Keraton Kasunanan
Lahan yang digunakan diketahui berlokasi di timur rumah makan Taman Sari Jalan Adi Sucipto Blulukan, Colomadu, Karanganyar.
Luasnya sekitar 8.000 meter persegi. Negara membelinya dari Presiden Direktur PT Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV