> >

Cuma Lewat HP, Anda Bisa Melaporkan Jalan Rusak secara Online ke Kementerian PUPR, Begini Caranya

Sosial | 17 Desember 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi jalan rusak. Cara melaporkan jalan rusak lewat HP.  (Sumber: Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jalan rusak merupakan masalah bagi semua orang. Jika tak segera dibenahi, kerusakan jalan bisa melebar. Kabar baiknya, Anda bisa melaporkan jalan rusak ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR bisa dilakukan secara online, melalui dua cara, yakni dengan aplikasi Jalan Kita atau lewat situs lapor.go.id.

Melansir akun Twitter resmi Kementerian PUPR, sebelum melaporkan jalan yang rusak, perlu diperhatikan status jalan tersebut. Pasalnya, kewenangan penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan status jalan tersebut.

Baca Juga: Aksi Warga Memancing di Kubangan Jalan Rusak

  • Jalan nasional, menghubungkan antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Jalan nasional ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
  • Jalan provinsi, menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Berada di bawah pemerintah provinsi.
  • Jalan kabupaten, menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
  • Jalan kota, bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
  • Jalan desa, jalan terkecil yang menghubungan antar kawasan atau antar permukiman. Berada di bawah kewenangan pemerintah desa.

Untuk mengetahui status jalan nasional yang bisa dilaporkan ke Kementerian PUPR, Anda dapat melihat tanda pada jalan. Jalan nasional memiliki marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.

Jika tidak ada marka kuning, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).

Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Tanam Pohon Pisang

Cara Lapor Jalan Rusak

Via aplikasi Jalan Kita

Jalan Kita merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Anda dapat mengunduh aplikasi Jalan Kita di Play Store mau pun App Store.

Lakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum melaporkan jalan yang rusak. Kemudian, jangan lupa siapkan video atau foto jalan rusak yang akan dilaporkan. Berikut langkah-langkahnya:

  • Klik ikon (+) yang berada di tengah bawah bagian aplikasi untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom laporan, termasuk foto atau video jalan yang rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
  • Anda juga dapat menambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
  • Klik “Kirim” jika laporan sudah selesai.
  • Setelahnya, Anda dapat memantau perkembangan laporan Anda, apakah sudah mendapatkan tanggapan atau belum melalui aplikasi Jalan Kita.

Baca Juga: Sopir Angkot Turunkan Penumpang di Jalan, Buntut Protes Jalan Rusak

Via lapor.go.id

Situs lapor.go.id merupakan situs yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, lalu Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

Berikut cara lapor jalan rusak di lapor.go.id:

  • Buka peramban, kemudikan ketikan alamat situs atau klik link www.lapor.go.id.
  • Anda akan disajikan beberapa kolom laporan, seperti judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
  • Anda juga dapat melampirkan foto atau video jalan rusak.
  • Pilih opsi nama pengirim. Anda dapat mengisinya sebagai anonim atau tanpa nama atau rahasia, di mana laporan tidak bisa dilihat oleh publik.
  • Klik “Lapor”.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU