Awas, Ketahuan Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Kena Ancaman Pidana
Hukum | 17 Desember 2022, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu masih marak digunakan di wilayah DKI Jakarta. Hal ini diketahui untuk mengakali aturan ganjil genap yang berlaku di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Salah satu kasus penggunaan pelat nomor palsu terungkap di media sosial. Mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari aturan ganjil genap.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mobil tersebut menggunakan pelat nomor merah palsu dan melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun, dalam video tersebut tidak disebutkan secara rinci kapan waktu kejadian.
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," bunyi keterangan pada video yang diunggah @tmcpoldametro, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Ingat! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Terbukti Pakai Pelat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik
Bisa Kena Pasal Penipuan
Darmaningtyas, pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) mengatakan, menggunakan pelat nomor kendaraan palsu merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.
“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomer, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” ujar Darmaningtyas, Jumat (16/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.com