> >

Terlilit Utang Rp50 Juta dan Kesal Bikin Sopir Bunuh Majikan di Sunter, Diancam 15 Tahun Penjara

Kriminal | 17 Desember 2022, 10:05 WIB
Herman atau H, sopir pembunuh majikan di Sunter, mengaku sakit hati hingga dengan keji membunuh pelaku (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sopir bernama Herman (36), yang menganiaya majikan sendiri hingga tewas di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijerat pasal berlapis.

Pelaku pun terancam dihukum 15 tahun penjara. 

Sopir pembunuh majikan itu tega menghabisi nyawa lanjut usia (lansia) dengan inisial M (76), serta menyiksanya pada Rabu (14/12/2022) malam.  

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa.

 "Lalu, untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 15 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12) dalam laporan jurnalis Kompas TV, Nizar Ramadika

Baca Juga: Pengakuan Sopir Pembunuh Majikan Lansia di Sunter: Kerap Dibanding-bandingkan dan Dianggap Bodoh

Motif Pelaku

Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin mengatakan soal motif pembunuhan lansia di Sunter itu.

Menurut Yamin, pelaku datang ke rumah korban lansia itu di kompleks Griya Inti Sentosa, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam keadaan sakit hati. 

Sebelumnya ia mengantar R yang merupakan adik pelaku ke sebuah tempat. Lantas, disuruh pulang dan bertemu sang kakak M.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU