> >

Pengakuan Sopir Pembunuh Majikan Lansia di Sunter: Kerap Dibanding-bandingkan dan Dianggap Bodoh

Peristiwa | 17 Desember 2022, 08:58 WIB
Herman atau H, sopir pembunuh majikan di Sunter, mengaku sakit hati hingga dengan keji membunuh pelaku (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Herman atau H, tersangka pembunuhan terhadap lansia di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara mengakui motif sakit hati jadi alasan utamanya melakukan aksi keji akibatkan majikannya tersebut terbunuh pada Rabu (14/12/2022) malam.

Dalam pengakuannya, sopir pembunuh majikan yang dipekerjakan oleh lansia di Sunter tersebut mengaku kerap dihina di depan umum. 

"Dimarahi ketika saya salah dikit, disamain orang lain. Kamu bodoh, tapi masih dipake, kata dia. Dibandingkan orang lain, pokoknya dimarah-marahin," katanya, Jumat (16/2/2022) dalam laporan jurnalis Kompas TV Nizar Ramadika. 

Baca Juga: Kronologi Sopir Tega Bunuh Majikan Lansia 76 Tahun di Sunter, Warga Kompleks Mengepung Pelaku

Herman juga mengaku, selama kerja tidak dapat apresasi. Ia juga terlilit hutang sampai Rp50 Juta, serta ingin kuasai harta korban untuk bayar hutang-hutangnya. 

"Saya menyesal, baru kerja tiga bulan," katanya. 

"Selama kerja tiga bulan tidak pernah dipandang bagus, paling buruk pokoknya. termasuk saya punya hutang, hutang saya 50 jutaan," sambungnya.

 

Pelaku kasus sopir membunuh majikan itu juga mengaku, ia sebenarnya sakit hati bukan kepada lansia berumur 73 tahun dengan insial M, tapi kepada lansia berinisial R yang berusia 66 tahun.

Saat sakit hati itu dan masuk rumah usai antar R pergi, ia lampiaskan amarah kepada M dengan menyekap dan memukul hingga tewas. 

Dijerat pasal berlapis

Sementara itu Kapolsek Tanjung Priok, Kompol M Yamin, menjelaskan pelaku berniat melakukan perampokan di rumah yang berada di Griya Inti Sentosa, Sunter, tersebut. 

"Dapat disimpulkan berniat perampokan dan sejenisnya seperti itu. Tapi ada perlawanan, korban akhirnya meningal dunia," papar M Yamin. 

Baca Juga: Fakta Baru Sopir Bunuh Majikan Lansia di Sunter, Pelaku Baru Kerja 3 Bulan dan Terlilit Hutang

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman lima belas tahun penjara. 

Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 tentang pembunuhan. Ia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengna kekekerasan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU