> >

Duduk Perkara Perwira TNI AL Dihukum 5 Bulan Penjara, usai Istri Lapor karena Diduga Selingkuh

Peristiwa | 17 Desember 2022, 08:16 WIB
Sosok Letda Mar Chandra yang dilaporkan istri selingkuh, Perwira TNI AL itu kini dijatuhi 5 bulan penjara (Sumber: Tribun Medan/Alfiansyah)

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang perwira TNI AL bernama Letda Mar Chandra dijatuhi hukum penjara 5 bulan karena terbukti menelantarkan istri.

Vonis itu dilakukan oleh Pengadilan Militer I-02 Medan kepada Letda Mar Candra perkara dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (16/12/2022).

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Militer, Kolonel Chk Sahrul hanya menyebut, Letda Mr Chandra terbukti melakukan penelantaran dan KDRT sebagaimana Pasal pasal 49 huruf a.

Sementara, pasal menyangkut perselingkuhan yang dilaporkan oleh sang Istri dianggap tidak terbukti.

"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah," kata Sahrul didampingi hakim anggota Letkol Chk Djunaedi Iskandar dan Mayor Chk Arief Rachman, Jumat, dilansir Tribun Medan

Baca Juga: Pratu SH, Anggota TNI AU yang Diduga Pukul Lansia Diamankan Intelijen Lanud

Di persidangan militer TNI itu, wanita yang diduga menjadi selingkuhan Letda Mar Chandra turut hadir dan bahkan ikut menjadi saksi. Perempuan yang diduga selingkuhan sang letda ini ternyata dalam kondisi hamil. 

Usai vonis putusan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Chandra terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Saudara sudah mendengar?" tanya hakim.

"Siap sudah," jawab Chandra.

"Terdakwa diputus berapa lama?" tanya hakim

"Siap lima bulan yang mulia," jawab Chandra.

"Karena apa?" Tanya hakim.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Medan


TERBARU