Terdakwa Obstruction of Justice Kompak Sudutkan Sambo, Pakar Hukum: Bukan Itu yang Digali Hakim
Kompas malam | 17 Desember 2022, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR) Hery Firmansyah meyakini, majelis hakim perkara perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak serta-merta mengambil seluruh keterangan para saksi dan terdakwa soal peran Ferdy Sambo.
Sepanjang sidang pada Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kesaksian terdakwa dan saksi rata-rata menyampaikan, tindakan yang dilakukan adalah perintah Ferdy Sambo.
Kemudian pemberitahuan bersifat berjenjang juga membuat benang merah bahwa sikap yang dilakukan para terdakwa tidak lain dan tidak bukan untuk menjalani permintan Ferdy Sambo.
Akan tetapi, hakim tidak mengambil keterangan terdakwa dan saksi soal perintah Ferdy Sambo sebagai sebuah kunci utama dalam kasus ini.
Baca Juga: Begini Cerita Hendra Kurniawan Saat Diperintah Sambo Berangkat ke Jambi!
Sebab, beberapa kali hakim meluruskan, perintah jabatan itu tidak bertentangan dengan undang-undang (UU). Kemudian, sifatnya tertulis, hingga pelanggaran prosedur penanganan perkara pidana.
Semisal, penyalahgunaan kewenangan dalam menyidik kasus yang bukan tugas pokoknya, dan soal dasar pengamanan CCTV yang dilakukan pihak lain.
"Itu yang selalu disinggung hakim di kasus ini, dan beberapa terdakwa tidak bisa menjelaskan atas dasar apa saksi atau terdakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV," ujar Hery di program Kompas Malam KOMPAS TV, Jumat (16/12/2022).
Hery menambahkan, alasan-alasan perintah atas dan relasi kuasa tidak akan memengaruhi hakim dalam membuka fakta sebenarnya dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Baca Juga: Akui Terima DVR CCTV dari AKP Irfan Widyanto, Chuck Putranto Lihat 3 Terdakwa dalam Rekaman!
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV