> >

Tak Ditemukan DNA pada Senjata Yosua dan Ada Perbedaan Jumlah Tembakan, Pakar Hukum: Tak Masalah

Hukum | 17 Desember 2022, 00:17 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai, ada atau tidaknya DNA pada senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir Yosua, tak menjadi masalah. Pasalnya, menurutnya, aktor intelektual dalam perkara ini sudah terbukti.  (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Di sisi lain, Asep juga mengingatkan, ahli yang sudah masuk ke dalam suatu fakta dan kasus, tidak bisa disebut sebagai ahli, melainkan saksi. Dihadirkannya ahli dalam persidangan adalah untuk dimintai pendapat terkait keahliannya. 

"Nanti ada ahli forensik juga yang menjelaskan terkait luka tembakan. Balistik dan forensik ini harus cocok, karena kalau ada tiga kali tembakan dengan senjata berbeda, luka juga berbeda. Jadi satu keterangan belum tentu mengikat keterangan lainnya atau alat bukti lainnya," terang Asep.

Baca Juga: Momen Debat Sengit antara Richard Eliezer dengan Penasihat Hukum Sambo!

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer meragukan keterangan dari saksi ahli balistik yang dihadirkan. Ia mengungkapkan kejanggalan menyoal selongsong peluru beserta amunisi yang bisa diidentifikasi.

Sebelumnya, ahli balistik Arif Sumirat menyebut ada 10 selongsong peluru yang diperoleh dari tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Sebanyak 10 selongsong diketahui berasal dari dua senjata Glock 17 delapan selongsong, dan HS dua selongsong.

Jumlah tembakan yang diidentifikasi disebut ada 5 di dinding, yakni tiga perkenaan tembakan di lantai depan gudang dan dua lainnya di lis plafon hingga lemari.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU