> >

Pengamat: Modus Korupsi yang Diduga Dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim Didesain sejak Awal

Peristiwa | 16 Desember 2022, 21:59 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga, Iqbal Felisiano, menyebut modus korupsi yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sudah didesain sejak awal.

"Kalau saya lihat salahnya, sangat macam-macam. Yang pertama dari prosesnya (penganggaran), ini adalah bentuk korupsi yang didesain. Tidak tiba-tiba muncul, didesain sejak awal," kata Iqbal dalam acara KOMPAS Petang KOMPAS TV, Jumat (16/12/2022).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana koruspi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Empat tersangka tersebut adalah Sahat Tua Simandjuntak, Rusdi selaku staf ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Sampang, Jawa Timur, dan Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan kelompok masyarakat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Minta Maaf!

Dalam kronologi yang disampaikan KPK, Kamis (15/12) kemarin, diduga ada kesepakatan antara Sahat Tua dan Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid usai pembayaran commitment fee ijon.

Tersangka Sahat mendapatkan 20 persen dari penyaluran dana hibah, sedangkan Abdul Hamid mendapatkan 10 persen.

Iqbal mengatakan bentuk pengawasan yang harus dilakukan untuk mencegah modus korupsi dana hibah harus dimulai dari mekanisme penganggaran. 

"Jadi mekanisme pengawasannya tidak sebatas pada akhir masa anggaran selesai, tapi dari proses penganggaran," ungkapnya. 

"Saya menduga ini awalnya dari proses penganggaran yang salah."

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU