> >

Bawaslu Ingatkan Partai Ummat Besutan Amien Rais soal Batas Waktu Pengajuan Gugatan

Rumah pemilu | 16 Desember 2022, 15:32 WIB
Amien Rais beserta jajaran Partai Ummat dalam video konferensi pers tentang dugaan disingkirkan dari Pemilu 2024 (Sumber: Youtube Amien Rais Official)

Sebelumnya, KPU memutuskan Partai Ummat gagal sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, parpol besutan Amien Rais itu tidak memenuhi persyaratan dalam tahapan verifikasi faktual. 

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait hasil rekapitulasi verifikasi KPU.

Menurut dia, hasil rekapitulasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki Partai Ummat.

"Kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

Ia menyebut, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. 

"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki," ujarnya.

Selain itu, Nazaruddin mengaku pihaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari KPU dalam proses perbaikan peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga: Sekjen PDIP Komentari Amien Rais soal Partai Ummat: Ini karena Ketidakkompakan, Salahkan Pemerintah

Dia mengaku dipersulit oleh pihak KPU.

"Kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," kata Nazaruddin. 
 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU