> >

Bawaslu: Menyosialisasikan Diri Sah Saja, Asalkan Ditempuh Melalui Cara yang Dikehendaki UU

Rumah pemilu | 16 Desember 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi kandidat cawapres untuk berpasangan dengan Anies Baswedan yang dideklarasikan Partai Nasdem sebagai capres pada Pemilu 2024. (Sumber: KOMPAS.com/ANDIKA BAYU SETYAJI)

Menurut Anies, saat ini belum masuk ke dalam agenda tahapan Pemilu 2024, sehingga aktivitasnya bukan tergolong ke dalam bentuk pelanggaran kampanye. Selain itu, di negara demokrasi ini setiap orang juga diberi kebebasan untuk berpendapat dan berkumpul. 

Baca Juga: Bawaslu RI Catat 99 Dugaan Pelanggaran Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

"Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat kapan saja dimana saja. Karena ini negeri demokrasi, kebebasan berpendapat, berserikat dilindungi undang-undang," kata Anies seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/12/2022). 
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU