> >

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Akui Salah dan Minta Maaf

Update | 16 Desember 2022, 06:11 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan KPK usai KPK dalam operasi tangkap tangan Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) mengakui kesalahannya dan meminta maaf usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (16/12/2022).

Peristiwa itu direkam oleh Jurnalis Kompas TV Bongga Wangga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.

"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat.

Ia bersama tiga tersangka lain tampak mengenakan rompi oranye, ciri tahanan KPK. Empat tersangka juga dijaga ketat oleh prtugas kepolisian dan petugas keamanan KPK untuk digiring ke mobil dan dibawa ke rumah tahanan KPK.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar Wakil Ketua DPRD Jatim itu.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, empat tersangka yang terdiri dari terduga penerima dan pemberi suap itu akan ditahan selama 20 hari kedepan, mulai dari 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua saat OTT KPK di Gedung Dewan

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terduga penerima suap, yakni STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Kemudian, terduga pemberi suap yakni Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Berdasarkan OTT KPK tersebut, penyidik KPK menyita kurang lebih Rp1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah serta sejumlah mata uang asing.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU