Kena OTT, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap Dana Hibah
Hukum | 16 Desember 2022, 00:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dalam kasus yang sama. Yakni Rusdi selaku staf ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang, Jawa Timur, dan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), serta Ilham Wahyudi alias Eeng, Koordinator Pokmas Desa Jelgung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana suap.
Diduga, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat, tersangka Sahat telah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar.
Baca Juga: Pasca OTT Terkait Kasus Suap, KPK Segel 2 Ruangan di Gedung DPRD Jawa Timur!
Dari tersangka Abdul Hamid, Sahat dijanjikan menerima uang Rp2 miliar. Sebesar Rp1 miliar telah diterima Sahat melalui Rusdi selaku staf ahlinya. Kemudian sisanya dijanjikan oleh Abdul Hamid diberikan pada Jumat (16/12/2022).
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni STPS, RS, AH, dan IW," ujar Johanis saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis malam (15/12/2022).
Johanis menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Tersangka Sahat Tua P Simandjuntak ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK kavling C-1 gedung ACLC, dan Ilham Wahyudi ditahan di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Jejak Sahat Tua Simanjuntak, Politisi Golkar Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK Semalam
Atas perbuatannya selaku penerima suap, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b jo Pasal 11 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS," ujar Johanis.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV