Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Begini Pengaturan Lalu Lintas di Jalan Tol dan Non Tol
Peristiwa | 15 Desember 2022, 20:27 WIBBaca Juga: Saat Libur Nataru Diprediksi 2,73 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Non Tol
Sementara pembatasan angkutan barang pada jalan non tol juga berlaku pada dua tahap. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022 berlaku pada arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Kemudian, pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Adapun arus balik akan berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Fakta Lain di Balik Kabar 9.000 Pekerja Migran Tiba di Jatim saat Natal dan Tahun Baru
“Kemudian pada Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, pada arus mudik pembatasan berlaku pada Jumat (30/12/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat. Sabtu (31/12/2022) pukul 05.00-22.00 waktu setempat,” jelas Hendro.
“Sementara arus balik berlaku mulai Minggu (1/1/2023) pukul 05.00-22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin (2/1/2023) pukul 05.00-22.00 waktu setempat,” urai Hendro.
Berikut ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan:
1. Sumatera Utara:
- Medan – Berastagi; dan
- Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sarolangun - Padang;
- Jambi - Tebo - Padang; dan
- Jambi - Sengeti - Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
- Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
- Palembang – Jambi.
5. Banten:
- Gerem – Merak;
- Jalan Raya Merdeka;
- Jalan Raya Gatot Subroto;
- Serang - Jakarta;
- Cilegon – Serang;
- Merak – Cilegon;
- Serang – Pandeglang;
- Labuan – Pandeglang;
- Lingkar Selatan Cilegon; dan
- Anyer – Labuan.
Baca Juga: Sidak Gudang Distributor TPID Temukan Harga Beras Dan Telur Naik
6. Jawa Barat:
- Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
- Ciawi – Cianjur;
- Cirebon – Bandung;
- Ciamis – Banjar; dan
- Bandung – Subang.
7. Jawa Tengah:
- Solo – Yogyakarta;
- Bawen – Yogyakarta;
- Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan
- Secang – Purwokerto.
8. Yogyakarta:
- Jogja – Solo;
- Jogja – Wates;
- Jogja- Magelang;
- Jogja – Wonosari; dan
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
- Pandaan – Malang;
- Probolinggo - Lumajang;
- Jombang – Caruban; dan
- Banyuwangi-Jember;
10. Bali:
- Denpasar – Gilimanuk.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV