Daftar Nomor Urut 6 Parpol Lokal Aceh di Pemilu 2024
Rumah pemilu | 14 Desember 2022, 21:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (Parpol) lokal Aceh peserta Pemilu 2024.
Seperti diketahui, selain 17 Parpol nasional, KPU juga telah menetapkan enam partai lokal Aceh untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken pada Rabu (14/12/2022).
"Menetapkan enam parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Aceh dan DPRD kabupaten kota tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Keenam partai lokal Aceh tersebut, yakni Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia.
Seusai dinyatakan memenuhi syarat, enam papol lokal Aceh pun mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Gagal
Penetapan nomor urut parpol lokal Aceh peserta Pemilu 2024 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12) malam.
Berikut, daftar lengkap nomor urut enam parpol lokal Aceh:
- Nomor urut 18: Partai Nangroe Aceh
- Nomor urut 19: Partai Generasi Aceh Bersatu, Taat, dan Takwa
- Nomor urut 20: Partai Darul Aceh
- Nomor urut 21: Partai Aceh
- Nomor urut 22: Partai Adil Sejahtera Aceh
- Nomor urut 23: Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia
Selain partai lokal Aceh, KPU juga telah menetapkan nomor urut untuk 17 parpol nasional peserta Pemilu 2024.
Rinciannya, delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Berikut nomor urut 17 Parpol nasional peserta Pemilu 2024:
- Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Nomor urut 2: Partai Gerindra
- Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Nomor urut 4: Partai Golongan Karya (Golkar)
- Nomor urut 5: Partai Nasdem
- Nomor urut 6: Partai Buruh
- Nomor urut 7: Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Nomor urut 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Nomor urut 11: Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional (PAN)
- Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang (PBB)
- Nomor urut 14: Partai Demokrat
- Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Nomor urut 16: Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Nomor urut 17: Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca Juga: Resmi Ditetapkan KPU, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV