> >

Eks Kabareskrim Ito Sumardi Nilai Ada yang Tembak Brigadir J Selain Richard Eliezer, Ferdy Sambo?

Hukum | 14 Desember 2022, 19:07 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: FAKHRI FADLURROHMAN)

"Logikanya ada peluru dari dua jenis senjata berbeda, Eliezer megang senjata Glock. Siapa yang memegang HS? Dan jika dikaitkan dengan keterangan Sambo sebelumnya, bahwa yang bersangkutan menembak dinding dengan senjata HS," ucapnya. 

Dia pun mengatakan hal tersebut nantinya juga akan menjadi yang dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan kesimpulan. 

"Saya kira ini yang perlu nanti oleh hakim sesuai Pasal 185 Ayat 6 KUHP, tentunya akan menyesuaikan keterangan saksi satu dengan satu lain dan juga menyesuaikan keterangan saksi dengan alat bukti lain," ujarnya. 

Adapun alat bukti lain yang dimaksud yakni keterangan saksi ahli yang di bawah sumpah di muka peradilan, salah satunya ahli balistik tersebut.

Ito pun berpendapat keterangan ahli balistik ini sangat kuat untuk menguatkan posisi dari penggambaran tempat kejadian perkara terkait jumlah orang yang menembak Brigadir J.

"Saya kira sangat kuat, ya, karena kalau dilihat dari Pasal 184 terkait alat bukti, disebutkan keterangan ahli, dan sesuai Pasal 186, keterangan ahli diberikan di persidangan di bawah sumpah, bahwa itu adalah alat bukti, sehingga itu tidak terbantahkan," tegasnya. 

Jadi tentunya, lanjut dia, hakim akan mendengarkan saksi ahli untuk memberikan keyakinan terkait siapa yang benar-benar bersalah.

"Saya kira jika melihat keterangan ahli balistik dan saksi, paling tidak kita secara logika sudah bisa menyimpulkan kira-kira apa yang sebenarnya terjadi, dan siapa yang menembak almarhum dengan senjata apa sudah jelas," pungkas Ito.

Baca Juga: Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU