Gaduh Lelang Kepulauan Widi di Maluku Utara, Pemerintah Bakal Batalkan MoU Kelola Wisata PT LII
Peristiwa | 14 Desember 2022, 19:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan membatalkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) izin kelola Kepulauan Widi oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Seperti diketahui, sebelumnya PT LII bersama dengan Pemprov Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan telah membuat MoU untuk membangun wisata lingkungan di Kepulauan Widi.
Namun, pemerintah akan membatalkan perjanjian tersebut, karena isinya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut, karena isinya, atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Mahfud dalam konferensi pers terkait pulau-pulau di Indonesia, Rabu (14/12/2022).
Selain itu, Mahfud menyebut, selama ini PT LII juga tidak pernah menepati isi dari MoU itu.
Lebih lanjut, Menko Polhukam ini memberikan contoh terkait kesalahan prosedur yang dilakukan PT LII, yakni terletak pada fakta, bahwa seharusnya MoU dibuat dengan atau atas izin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Namun, kata Mahfud, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu.
"Kemudian di tengah objek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar, yang itu sebenarnya tidak boleh," jelasnya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bantah Pulau Widi di Maluku Utara Dijual
Adapun keputusan pemerintah membatalkan MoU tersebut diambil seusai Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Kemenko Polhukam, Rabu (14/12).
Turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Tak hanya itu, Mahfud juga mengaku telah mendengarkan langsung keterangan dari Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik terkait MoU tersebut, serta pihak PT LII.
"Kami juga dengarkan dari Gubernur Maluku Utara, lalu kami dengarkan dari Bupati Halmahera Selatan, tadi datang sendiri, dan PT LII itu yang melakukan MoU atau penyewaan Pulau Widi," imbuhnya.
Mahfud menyebut, terkait pembatalan MoU dengan PT LII, jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan pemerintah, akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai levelnya.
"Dengan demikian, ribut-ribut soal Pulau Widi ini ditutup," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan tidak akan ada pulau yang dijual oleh negara.
"Setelah kita mendengar masalahnya, laporan dari Kemendagri bahwa tidak benar ada pulau yang dijual, dan Kemendagri tidak pernah dan tidak akan melakukan itu," tegasnya.
Baca Juga: Tepis Isu Lelang Pulau, Kodim 1509 Labuha Kibarkan Bendera Merah Putih di Kepulauan Widi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV