> >

Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur

Hukum | 14 Desember 2022, 13:45 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendengarkan keterangan ahli tentang uji poligraf atau tes kebohongan di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli poligraf atau alat pemeriksa kebohongan dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, menegaskan bahwa alat deteksi kebohongan yang digunakan Polri belum pernah salah menilai orang jujur saat memberikan keterangan di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (14/12/2022).

"Orang jujur terindikasi bohong, selama ini belum pernah Yang Mulia," kata Aji ketika ditanya majelis hakim apakah tes poligraf bisa menilai perkataan yang jujur sebagai bohong, Rabu (14/12/2022).

Ia pun mengatakan bahwa teknik pemeriksaan poligraf yang digunakan pihak Polri memiliki nilai keakuratan di atas 93 persen.

Aji mengungkapkan, nilai akurasi bisa lebih tinggi jika pemeriksa poligraf pandai melakukan pemeriksaan.

"Semakin pandai seorang pemeriksa, maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi Yang Mulia, untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen," ungkap Aji.

Baca Juga: Jawaban Ahli Soal Manipulasi Poligraf di Sidang Ferdy Sambo Cs: Terperiksa Berusaha Selamatkan Diri

Majelis hakim lantas memastikan, apakah orang yang ketakutan saat menjawab pertanyaan dapat terindikasi berbohong meski ia berkata jujur.

"Kalau ketakutan, berarti nanti ujungnya grogi, biasanya dari metode kami, ada 11 pertanyaan, ada titik-titik grafik, sepengalaman kami, di tiap grafik ada titik-titik yang menunjukkan seseorang grogi," ujarnya.

Aji menjelaskan, ada parameter penilaian dari uji poligraf. Alat dan metode tersebut, kata dia, membandingkan antara pertanyaan yang berkaitan dengan kasus pertanyaan kontrol. 

Ia menjabarkan, alat poligraf mengukur detak jantung, kelenjar keringat, pernapasan dada, dan pernapasan perut untuk menentukan apakah perkataan dari orang yang diperiksa jujur, bohong, atau tidak bisa disimpulkan.

"Untuk hasilnya ada tiga, yaitu deception indicated atau terindikasi berbohong, no deception indicated atau terindikasi jujur, dan no opinion atau tidak dapat disimpulkan Yang Mulia," kata Aji.

Hakim juga bertanya apa perbedaan dari orang tidak terindikasi berbohong dengan tidak dapat disimpulkan.

Aji menjelaskan, ada nilai tesendiri dari seseorang terindikasi jujur, bohong, atau no opinion.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs, Sebagian Keterangan Ahli akan Didengar dalam Sidang Tertutup, Ini Alasannya

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menyinggung hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

JPU mengungkap hasil pemeriksaan poligraf Putri pada saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut JPU hasil pemeriksaan Putri ketika ditanya apakah ada hubungan romantis dengan Brigadir J menunjukkan hasil cenderung berbohong.

“Dalam pertanyaan, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang? Pada saat itu Anda menjawab apa?” 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: