Terungkap di Sidang, Pengusaha Migor Minum-minum Wine di Ruangan Dirjen Daglu
Hukum | 14 Desember 2022, 11:19 WIBSebelumnya peristiwa "minum-minum" ini sempat diungkapkan dalam dakwaannya. Dalam pertemuan 2 Maret sekitar 18.00 WIB, Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Stanley MA dari Grup Permata Hijau, Hanwi dan Tukiyo melakukan pertemuan di ruangan Indrasari.
Baca Juga: Kali Keempat, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Tak Bersaksi di Sidang Korupsi Migor!
“Mengadakan pertemuan di ruang Kerja Terdakwa Indra dan mengadakan minum-minum wine yang dibawa oleh Stanley MA,” tulis dakwaan itu.
Lantas pada 3 Maret, Indrasari langsung melakukan penerbitan Persetujuan Ekspor tanpa melakukan verifikasi kebenaran dokumen permohonan.
“Pada tanggal 03 Maret 2022 terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana langsung menyetujui beberapa Persetujuan Ekspor (PE) tanpa melakukan verifikasi,” kata dakwaan tersebut.
Indrasari Wisnu Wardhana didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan PE CPO. Tindakan itu diduga memperkaya orang lain dan korporasi.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp 18,3 triliun dengan rincian kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV